Kamis, 23 Juli 2009

Sistem Kerja Outsourcing

~Penerapan sistem kerja outsourcing~
Hampir segala jenis perusahaan saat ini sudah mulai menerapkan sistem kerja outsourcing. Antara lain, perusahaan yang bergerak di bidang Industri, Perhotelan, Perbankan, Asuransi, Telekomunikasi,Retail (Mall/Plaza), dan lain-lain.
Sistem kerja outsourcing ini biasanya diterapkan pada jenis-jenis pekerjaan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan. Level jabatan yang di-outsourcing-kan adalah level staf ke bawah, meskipun ada juga karyawan outsource yang menempati posisi manajerial. Tetapi, hal itu biasanya dilakukan dalam pekerjaan dengan jangka waktu tertentu atau proyek.

~Sistem Perekrutannya~

Sistem perekrutan tenaga kerja outsource sangat relatif dan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Mulai dari proses lamaran kerja, pengisian formulir dan prosedur Test Tertulis hingga ke proses interview, dan kami tetap melakukan medical checkup, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa outsource, bukan oleh perusahaan pemakai jasa. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa outsource, karyawan ini akan dikirimkan ke perusahaan (mitra usaha/perusahaan pemakai jasa) yang membutuhkannya. Jadi, orang tersebut sebenarnya dikontrak dan dikelola oleh perusahaan penyedia jasa tenaga outsource, tetapi nantinya akan bekerja untuk perusahaan pemakai jasa.

~Sistem Pengupahan~

Dalam sistem kerja outsourcing, biasanya perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan outsource, untuk selanjutnya ditagih (claim) kepada perusahaan pengguna jasa mereka. Perusahaan pengguna akan melakukan pembayaran kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing atas jasa tenaga kerja yang mereka berikan.
Jadi, pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji, pemberian Jamsostek, THR, tunjangan, serta biaya-biaya lain yang terkait dengan karyawan adalah perusahaan penyedia jasa outsourcing yang merekrut Anda.

~Sistem Kontrak Kerja~
Perusahaan biasanya sudah mempunyai standar kontrak untuk karyawan outsource. Kontrak kerja merupakan kesepakatan kedua belah pihak, antara perusahaan penyedia jasa outsourcing dan pegawai. Bukan antara perusahaan pengguna jasa outsource dan karyawan outsource. Karena kontrak kerja ini merupakan kesepakatan di antara dua belah pihak, maka tentu saja masih ada poin-poin yang bisa dinegosiasikan. Syarat-sayarat yang akan dinegosiasikan itu akan berhubungan dengan peraturan perusahaan dan atau peraturan pemerintah yang berlaku.

Sistem Perubahan Status (take-over)
Sistem ini sangat jarang dilakukan oleh perusahaan outsource dimana outsource itu sendiri tidak berani menanggung beban/resiko pekerjaan yang berlebihan. Namun hal ini tidak menjadi beban bagi PT. Bintang Mentari Permai (PT. BMP Medan) hal ini bukanlah sesuatu yang sulit dan beresiko. Perubahan status tenaga kerja dari kontrak perusahaan pemakai jasa menjadi kontrak outsource telah dilakukan beberapa kali oleh PT. BMP Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar